Rumuskan Potensi Pelanggaran Pemilu di Kulon Progo, Bawaslu Kaji Peraturan Verifikasi Parpol
Komisioner Bawaslu Kulon Progo membahas Peratuan Bawaslu verifikasi parpol. (ANTARA)

Bagikan:

DIY - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo melakukan kajian hukum terhadap peraturan Bawaslu terkait tahapan partai politik dan pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pemilihan Umum 2024.

Ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD dan DPD.

"Kami harus menyiapkan manajemen dan tenaga ekstra agar mampu melakukan pengawasan verifikasi secara maksimal,” kata Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo di Kulon Progo, Selasa 24 Mei.

Ia mengatakan, verifikasi partai adalah kegiatan yang menghabiskan tenaga dan personel karena untuk melakukan pengawasan di setiap tim verifikasi dari KPU Kabupaten Kulon Progo, kemungkinan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo kekurangan personel.

Untuk di, lanjut dia, Kabupaten Kulon Progo verifikasi tersebut, medan yang dilalui tidak mudah karena sebagian besar yang di verifikasi berada pada pedesaan yang sulit di jangkau dengan kendaraan.

Ia mengatakan dalam kajian peraturan Bawaslu tersebut, pihaknya menemukan beberapa daftar inventaris masalah (DIM) yang kemudian akan disampaikan secara berjenjang ke Bawaslu DIY. Dengan demikian, berdasarkan laporan Antara, Panggih berharap Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bisa mendapatkan penjelasan terkait DIM tersebut.

"Harapannya saat kegiatan pengawasan verifikasi dan penetapan partai tidak ada lagi permasalahan di lapangan dan dapat berjalan lancar," katanya.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan setelah dilakukan kajian hukum ini, selanjutnya Bawaslu Kulon Progo dapat menindaklanjuti dengan merumuskan potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi dalam tahap pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu untuk kemudian bisa dilakukan pencegahan.

Potensi pelanggaran lebih ke administrasi dan potensi sengketa proses pemilu juga mungkin ada, seperti tahun 2019 lalu. "Kita semua berharap peserta pemilu pada Pileg dan Pilpres 2024 tidak ada masalah, berjalan lancar, aman, jujur dan adil," tandasnya.