JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di salah satu TPS di Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Terkait temuan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, Bawaslu meminta kepada KPU Kulon Progo untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, DIY, Senin 12 Februari, disitat Antara.
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu petugas KPPS tersebut ditemukan saat pihaknya melakukan pengawasan acara harlah salah satu partai politik di Stadion Cangkring Wates, 3 Februari lalu.
"Waktu itu kami terjun langsung, tim lengkap, mengawasi kampanye Harlah salah satu parpol. Bahkan Ketua Bawaslu DIY membersamai kami. Kami berjumpa yang bersangkutan di Stadion Cangkring mengenakan pakaian lengkap laskar salah satu sayap parpol," katanya.
Sebelum jajaran Bawaslu bertemu dengan yang bersangkutan di Stadion Cangkring, jajaran Panwascam juga melihat yang bersangkutan di titik keberangkatan di wilayah Kalibawang bersama rombongan yang akan menuju ke Stadion Cangkring. "Ternyata diketahui, yang bersangkutan menjadi koordinator lapangan (korlap) laskar salah satu sayap Parpol yang akan berangkat ke Cangkring," tambahnya.
Baca juga:
- Pria Dikabarkan Tewas Tersambar Petir saat Bermain Sepak Bola di Stadion Siliwangi Bandung
- PDIP Siaga Penuh di Masa Tenang, Bambang Pacul Minta Seluruh DPC Aktif Malam Hari
- Jokowi Bareng Jan Enthes dan La Lembah Manah Temui Gibran di Hotel Fairmont Usai Kampanye Akbar
- Sedia Payung, BMKG Prediksi Jabar, Jateng dan Jatim Hujan Deras Hari Ini
Terkait kejadian tersebut, Marwanto menyampaikan jajarannya telah melakukan kajian dan mengumpulkan bukti-bukti. Kajian yang didukung bukti-bukti menunjukkan bahwa yang bersangkutan patut diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu, dalam hal ini petugas KPPS.
Hasil kajian yang kami lakukan menunjukkan saudara R, salah satu petugas KPPS di Kapanewon Kalibawang, melanggar ketentuan Pasal 8 huruf e, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017, bahwa sebagai penyelenggara pemilu seharusnya tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta pemilu tertentu.
“Surat rekomendasi sudah kami sampaikan ke KPU Kulon Progo kemarin (Minggu, 11 Februari). Pelanggaran kode etik memang menjadi ranah DKPP untuk menangani, namun karena ini menyangkut netralitas penyelenggara pemilu yang sebentar lagi bertugas di hari coblosan, kami harapkan KPU bisa bertindak cepat, agar nanti tidak ada persoalan pada saat pemungutan dan penghitungan suara," katanya.