Bagikan:

YOGYAKARTA - Pelanggaran aturan Pemilu terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bawaslu setempat teloah menertibkan 2.400 alat peraga kampanye tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024 yang tak sesuai aturan berlaku.

"Bawaslu Kulon Progo merekomendasikan 3.358 alat peraga kampanye (APK) ke KPU Kulon Progo untuk ditertibkan. Sampai hari ini, APK yang ditertibkan sekitar 2.400-an APK," kata Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, dilansir dari ANTARA, Minggu 27 Oktober.

Ia mengatakan data APK melanggar itu sudah lebih dulu disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Tujuannya penyampaian data itu sebagai rekomendasi ke pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 agar timnya secara mandiri menertibkan.

"APK yang melanggar dari paslon sudah diberikan waktu tiga hari menertibkan mandiri. Jika rekomendasi diabaikan, maka APK kami tertibkan," katanya.

Djoko mengatakan proses penertiban APK melanggar telah dituntaskan pekan ini. Total 26 personel lintas instansi dilibatkan mencopot APK melanggar di 12 kapanewon dalam tiga hari.

Penertiban APK tidak hanya dari personel Bawaslu, tapi juga dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Kulon Progo, hingga Dinas Perhubungan.

"Penertiban APK dilakukan simultan selama tiga hari itu," katanya.

Ia menegaskan APK-APK yang ditertibkan dipasang di luar ketentuan. Pemasangan APK tersebut berada di titik-titik berkategori melanggar ketertiban umum.

"Mayoritas melanggar ketentuan zonasi pemasangan APK. Kami berharap pemasangan APK dilakukan di zona yang telah ditentukan," kata dia.