Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (DKI) Jakarta mengingatkan warga Jakarta bahwa hari terakhir mengurus pindah memilih di pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada 28 Oktober 2024 atau dua hari dari Sabtu ini.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan.

"Pengurusan pindah dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," kata dia mengutip Antara.

Selanjutnya, petugas akan memetakan tempat pemungutan suara (TPS) mana di sekitar tujuan dan pemilih nantinya masuk di daftar pemilih tambahan atau DPTb. Nanti, pemilih akan mendapatkan bukti formulir A- Surat Pindah Memilih.

Adapun alasan pemilih dapat mengurus pindah memilih yakni karena menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Alasan lainnya yaitu menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan atau lapas dan terpidana, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, bekerja d luar domisili, dan tertimpa bencana alam.

Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Pemungutan suara di Jakarta dilakukan di 14.835 TPS yang telah ditetapkan KPU DKI.

Warga bisa memeriksa lokasi TPS Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. KPU DKI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 8.214.007 pemilih.

Pilkada DKI Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).