DIY - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo merevisi Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilu 2019, untuk disesuaikan dengan peraturan baru dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Kabag Hukum Setda Kulon Progo Muhadi mengatakan, saat ini Pemkab Kulon Progo sudah mengajukan tahapan harmonisasi peraturan bupati tentang pemasangan alat peraga kampanye di Kantor Wilayah Kemenkum HAM DIY.
"Rancangan perbup tentang APK sudah dikirim pada 21 September 2023," kata Muhadi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat 29 September, disitat Antara.
Ia mengatakan, harmonisasi perbup tersebut, maksimal waktunya 15 hari kerja. Lalu tahapan berikutnya fasilitasi gubernur melalui Biro Hukum Setda DIY dengan perkiraan. maksimal waktu 15 hari kerja.
"Tahapan selanjutnya, izin penandatanganan ke Mendagri 10 hari kerja. Proses panjang ini dikarenakan Kulon Progo sedang di pimpin penjabat bupati," kata Muhadi.
Lebih lanjut, ia mengatakan poin utama dalam revisi perbup, yakni tempat fasilitas pemerintah daerah dan pemerintah kalurahan yang diperbolehkan untuk kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
Selanjutnya, mengatur ruas jalan yang dilarang pasang APK.
"Kami optimistis dan berusaha keras. Perbup sudah disahkan sebelum masa kampanye 28 November 2023," tuturnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Komisioner KPU Kulon Progo Puja Rasa Satuhu mendukung langkah cepat Pemkab Kulon Progo menginisiasi merevisi peraturan bupati terkait pemasangan alat peraga kampanye.
"Mudah-mudahan dapat mengadopsi aturan KPU tentang alat peraga kampanye," katanya.
Menurut dia, embrio persoalan dalam tahap kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Biasanya caleg dan tim sukses memasang APK tidak pada lokasi yang ditetapkan, sehingga memicu terjadinya konflik," tandasnya.