Anggaran Premi Baru Terserap Rp11,68 Miliar, Dinkes Kulon Progo Intensifkan Sosialisasi Aturan Baru JKN PBI APBD
Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

KULON PROGO - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat serapan anggaran untuk pembayaran premi Jaminan Kesehatan Nasional dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) hingga saat ini baru terserap Rp11,68 miliar. Jumlah tersebut setara 49,64 persen dari total alokasi Rp23,53 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan, rendahnya penyerapan anggaran dikarenakan peserta Jaminan Kesehatan (JKN) pekerja bukan penerima upah (PBPU)/bukan pekerja (BP) banyak yang dimigrasi ke JKN anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Masyarakat miskin dan tidak mampu diusulkan ke JKN APBN mengingat kuota JKN APBN (DTKS) masih banyak," kata Sri Utami dikutip Antara, Minggu 25 September.

Ia mengakui potensi belum tersosialisasinya Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 tentang Integrasi Pelayanan Jamkesda ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat. Sehingga, Dinkes akan mengintensifkan sosialisasi aturan baru JKN PBI APBD ini.

"Kemungkinan Perbup Nomor 10 Tahun 2022 belum tersosialisasi secara luas sampai ke masyarakat tingkat bawah," katanya.

Sri Budi Utami menyampaikan beberapa hal terkait akses kepesertaan PBI APBD, yakni Pemkab Kulon Progo sudah mengeluarkan Perbub Nomor 10 Tahun 2022 tentang Integrasi Pelayanan Jamkesda ke JKN, sebagai pedoman dalam penentuan kepesertaan BPJS kesehatan PBI-APBD.

Tim Verifikasi jaminan kesehatan Kabupaten Kulon Progo sudah mensosialisasikan perbup tersebut kepada seluruh panewu/camat dan lurah/kades se- Kabupaten Kulon Progo.

"Dengan sosialisasi kepada panewu dan lurah tersebut, diharapkan bisa disampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga masyarakat paham bagaimana langkah-langkah untuk dapat mengakses kepesertaan JKN PBI-APBD," katanya.

Lebih lanjut, Sri Budi Utami mengatakan secara garis besar langkah-langkah yang ditempuh warga untuk dapat mengakses kepesertaan JKN PBI-APBD ini adalah datang ke lurah setempat untuk mengisi format surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Lurah memverifikasi format yang telah diisi warga untuk menentukan warga tersebut memenuhi syarat untuk memperoleh SKTM / tidak. Format SKTM dari kalurahan diserahkan ke Dinsos-P3A untuk diverifikasi tim verifikasi kabupaten.

Kalau nama tersebut lolos, akan dikirimkan dari Dinsos-P3A ke Dinkes. Selanjutnya Dinkes membuat surat ketetapan atas nama-nama yang lolos verifikasi di Dinsos-P3A, kemudian disampaikan ke BPJS Kesehatan Kulon Progo. BPJS Kesehatan Kulon Progo memproses kepesertaan JKN PBI-APBD tersebut.

Dengan melihat alur ini, dibutuhkan peran serta semua pihak mulai dari lurah, panewu, OPD terkait, tokoh masyarakat serta keaktifan masyarakat yang belum mempunyai kepesertaan JKN. "Dinkes tetap akan memfasilitasi sesuai tugas dan kewenangannya," katanya.