JAKARTA - Mabes Polri menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Gibran Rakabuming Raka. Surat itu diterbitkan pagi ini. Hal itu sebagai prasyarat pendaftaran bakal calon wakil presiden (cawapres).
"SKCK atas nama Gibran sudah terbit da ditandatangani Pak Kabik (Kaba Intelkam) pagi ini jam 09.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin, 23 Oktober.
SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres atau cawapres ketika pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Baintelkam Polri sedianya telah menerbitkan SKCK untuk peserta pemilu lainnya yakni, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, dan Erick Thohir.
Gibran Rakabuming Raka merukapan Bakal Calon Wakil Presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto.
BACA JUGA:
Dipilihannya Gibran Rakabuming Raka disebut berdasarkan hasil koordiansi 8 partai politik yang tergabung dalam KIM.
"Baru saja Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari 8 partai politik yaitu Golkar, PAN, Demokrat, Gerindra, Gelora, PBB, Garuda dan prima yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembuk secara final secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres KIM untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari KIM," tegas Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Minggu, 22 Oktober.