Tindak Lanjut Inpres Jokowi, Polda Maluku Segera Terapkan BPJS untuk Syarat Pembuatan SIM
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol, M. Roem Ohoirat. (foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus menyertakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mulai diterapkan di Maluku.

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku sudah menetapkan dua hal ini sebagai syarat utama. “Kebijakan ini baru disampaikan, nanti tetap kita akan laksanakan, pastinya kami di sini ikut menyesuaikan. Tinggal tunggu arahan selanjutnya saja,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol, M. Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat, 24 Februari.

Menurut dia, anjuran untuk memiliki BPJS adalah suatu yang positif dan merupakan hal yang positif bagi seluruh masyarakat, karena menjamin keamanan.

“Dalam artian, ini menjaga dan melindungi diri kita agar tidak terjadi sesuatu kan,” tuturnya.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.