Bagikan:

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memastikan Jaminan Keanggotaan Golf senilai Rp1,3 miliar lebih tidak memanfaatkan dana peserta dalam pengelolaan program jaminan sosial.

"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana 2004 serta transaksi keuangan selama periode 1991 hingga 1992," kata Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji dikutip Antara, Kamis, 24 Februari.

Dian mengatakan Jaminan Keanggotaan Golf dicatat sebagai aset BPJS dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (DJS), meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (JP) serta Jaminan Kematian (JK).

"Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial," katanya.

Membership Jaminan Keanggotaan Golf, kata Dian, memiliki nilai investasi yang bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan bagi negara.

Sebelumnya, pengelola akun Twitter Partai Rakyat Pekerja @RakyatPekerja memposting laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019 dengan narasi "Rp3 Miliar Buat Main Golf" pada Rabu, 23 Februari sore.

Dalam laporan tersebut dipublikasikan rincian dana Jaminan Keanggotan Golf yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 sebesar Rp3.107.810.580.

Keanggotaan tersebut, di antaranya Rancamaya, Bogor Rp1,4 miliar lebih, Taman Dayu Golf Club Rp215 juta lebih, Cibodas Golf Park Rp180 juta, Damai Padang Indonesia Golf Rp473 juta, Palm Hill Country Rp202 juta, Pan Isi Development Rp177,2 juta lebih dan PT Kokaba Diba Rp375 juta.

Dian mengatakan postingan pada akun twitter dimaksud diambil dari Annual Report Tahun 2019 pada halaman lampiran daftar aset BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami imbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi di masa-masa seperti saat ini," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan, katanya, melakukan pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku serta diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kantor Akuntan Publik serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung untuk memastikan dana pekerja dikelola dengan baik dan terhindar dari penyelewengan.