Bagikan:

JAKARTA - Bank Muamalat meluncurkan layanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui internet banking korporasi Muamalat Digital Integrated Access (Madina) dan aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (DIN).

Chief Wholesale Banking Officer Bank Muamalat, Irvan Y Noor menjelaskan, untuk kategori Penerima Upah (PU) dapat menggunakan Madina, sedangkan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggunakan Muamalat DIN.

"Fasilitas ini adalah bentuk kemudahan yang diberikan kepada pekerja migran khususnya di Malaysia," ujarnya dalam keterangan yang dikutip Kamis 29 Desember.

Irvan menjelaskan, kerja sama ini dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia, khususnya pekerja migran di Malaysia, untuk memenuhi kewajibannya dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pembayaran iuran menjadi lebih mudah karena opsi pembayarannya lebih beragam.

“Bank Muamalat merupakan satu-satunya bank syariah Tanah Air yang memiliki kantor cabang penuh di Malaysia, tepatnya di Kuala Lumpur. Sedangkan kita tahu Malaysia merupakan salah satu negara yang menjadi tempat saudara-saudara kita para pekerja migran mengadu nasib. Kemitraan ini akan memudahkan mereka untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui kantor cabang maupun via kanal elektronik Bank Muamalat,” ujarnya.

Sebelumnya, Bank Muamalat telah mengimplementasikan layanan penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui teller sejak tahun 2019, kemudian dilanjutkan dengan implementasi layanan penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui internet banking korporasi dan mobile banking.

Bagi nasabah korporasi Bank Muamalat pengguna Madina, cara pembayarannya adalah sebagai berikut:

1. Peserta login lalu pilih menu Pembayaran dan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pilih tipe kepesertaan dan masukkan kode billing dengan nomor virtual account beserta nominal atau nomor Electronic Payment System (EPS) sesuai yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Konfirmasi pembayaran dan setujui transaksi.

Adapun bagi pengguna Muamalat DIN tahapan pembayarannya yakni, peserta melakukan login lalu pilih menu Bayar & Isi Ulang.

Kemudian pilih jenis pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, Selanjutnya, pilih tipe kepesertaan dan masukkan NIK untuk kepesertaan Bukan Penerima Upah atau kode billing untuk kepesertaan Pekerja Migran Indonesia.

Dan terakhir konfirmasi pembayaran dengan TIN Muamalat DIN.

“Dengan peningkatan layanan ini kami berharap akan semakin memudahkan nasabah Bank Muamalat baik korporasi maupun individu, termasuk pekerja migran khususnya di Malaysia untuk memenuhi kewajibannya. Sekaligus juga dapat membantu meningkatkan penerimaan iuran atau penghimpunan dana bagi BPJS Ketenagakerjaan dari peserta existing maupun peserta baru,” pungkas Irvan.