JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mempermudah masyarakat yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dengan memberikan layanan untuk memperlancar penerimaan iuran dan pembayaran klaim.
Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Bank Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Menara Bank Danamon Jakarta, Senin 3 Juni.
“Kerja sama Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu wujud komitmen kami dalam memberikan solusi keuangan holistik sebagai bagian dari grup finansial yang didukung oleh MUFG untuk membantu nasabah dan mitra strategis kami untuk bertumbuh dan memenuhi kebutuhan finansialnya,” kata Direktur Utama Bank Danamon Daisuke Ejima, dikutip dari Antara.
Menurut Ejima, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon. Pihaknya juga optimis dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi ke depannya.
Sebagai salah satu bank persepsi, imbuh Ejima, Danamon mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah untuk meningkatkan jangkauan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap lapisan masyarakat.
Dalam mendukung kerja sama tersebut, Danamon menyediakan berbagai kanal penerimaan iuran dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran klaim dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kemudahan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya, perusahaan dapat memanfaatkan corporat internet banking Danamon Cash Connect dan Open API.
Pekerja pada perusahaan tersebut juga berkesempatan mendapatkan penawaran menarik dari Grup Danamon seperti biaya atau bunga khusus untuk kebutuhan pinjaman rumah, pinjaman mobil atau motor dari Adira Finance, dan pinjaman tanpa agunan (KTA).
Mereka juga berkesempatan mendapatkan penawaran kartu kredit Danamon untuk karyawan dengan fitur dan benefit yang menarik, serta memilih rekening payroll syariah atau konvensional dan beragam manfaat lainnya.
Tak hanya bagi pekerja formal, para pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) juga dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui mobile banking D-Bank PRO dan web banking Danamon Cash Connect.
Danamon juga meningkatkan jangkauan BPJS Ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan kantor cabang Adira Finance sebagai payment points serta bekerja sama dengan digital partner yang saat ini mencapai lebih dari 100.000 payment points di seluruh Indonesia.
Selanjutnya di masa mendatang, Danamon terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan dan dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga memberikan kemudahan transaksi bagi setiap nasabah dan masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga:
Pengembangan ke depan meliputi penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui lebih dari 1.000 ATM dan 373 Kantor Cabang Danamon serta pembayaran klaim bagi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui partner remitansi yang memungkinkan penerimaan iuran dan pembayaran klaim melalui minimarket dan e-commerce di luar negeri.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan apresiasi kepada Danamon. Kolaborasi antara kedua belah pihak, menurut dia, dapat menjadi pintu masuk yang baik untuk kerja sama selanjutnya di masa mendatang.
“Kita mulai dulu dengan kanal pembayaran iuran dan klaim. Namun rasanya ke depan banyak hal yang bisa dikolaborasikan. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, akan semakin banyak pekerja di luar sana yang terlindungi,” kata Anggoro.