JAKARTA - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bakal bisa dipakai untuk uang muka alias down payment (DP) rumah.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam agenda Dialog Bersama Asosiasi Pengembang bertajuk 'Percepatan Penyaluran Program 3 Juta Rumah' di Menara BTN, Jakarta, Jumat, 29 November.
Pria yang akrap disapa Tiko ini bilang, pihaknya tengah mengejar kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau BPJS (Ketenagakerjaan) ini, kan, isunya bagaimana memanfaatkan saldo JHT masyarakat sebagai uang muka (beli rumah)," kata dia.
Tiko menjelaskan, opsi dari skema tersebut adalah menghadirkan virtual account.
BACA JUGA:
Menurut rencana, ini bisa diakses perbankan yang memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
"Bank siapapun bisa menggunakan saldo jaminan pemerintah itu (JHT) sebagai uang muka. Sehingga, para peserta JHT-nya itu tidak perlu memberikan uang muka, tapi langsung (diambil) dari saldo JHT-nya itu," ucapnya.
"Jadi, kami akan mendorong kerja sama dengan BPJS (Ketenagakerjaan)," ungkap Tiko.