Bagikan:

KALBAR - BPJS Kesehatan Cabang Pontianak menggencarkan sosialisasi program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta yang menunggak iuran.

"Program Rehab ini kita luncurkan untuk memudahkan peserta yang menunggak iuran untuk melakukan pembayaran," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dikutip dari Antara, Senin 20 Juni.

Terkait hal tersebut, kata dia, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir karena sekarang pembayaran bisa dilakukan dengan cara dicicil.

Adiwan menjelaskan, Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta. Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap

"Rehab ini dilakukan untuk meningkatkan Ability to Pay (ATP) pekerja bukan penerima upah (PBPU), khususnya pada masa pandemi COVID-19, meningkatkan keaktifan PBPU dan mengurangi jumlah PBPU yang menunggak di atas 3 bulan (4 sampai dengan 24 bulan)," katanya.

Menurut dia, untuk mendapatkan program ini, peserta BPJS Kesehatan bisa segera melakukan pelunasan terhadap tunggakan dengan cara mendaftar melalui mobile JKN atau telepon ke call center 165.

Peserta dapat melakukan pendaftaran sampai dengan tanggal 28, bulan berjalan kecuali bulan Februari di mana pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Serta maksimal periode Rehab adalah 12 tahapan dan disesuaikan dengan jumlah bulan menunggak.

Program JKN-KIS memberikan perlindungan baik bagi diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

"Dengan prinsip gotong royong pada program JKN-KIS, setiap peserta sehat bergotong royong membantu peserta sakit dengan taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan. Menumbuhkan kepedulian terhadap sesama terutama yang sedang ditimpa musibah sakit," katanya.

Menurut dia, program Rehab BPJS Kesehatan ini akan menjadi opsi untuk masyarakat yang menunggak iuran, meski pihaknya berharap peserta BPJS Kesehatan untuk tidak sampai menunggak karena jika menunggak dan dibayar secara bersama sekaligus itu memberatkan peserta BPJS Kesehatan untuk membaya\rnya.

"Jadi solusinya memang kami harapkan pembayaran iuran dilakukan secara rutin setiap bulan agar terasa ringan karena kalau sudah ditumpuk lebih dari 3 bulan atau menunggu lebih dari 3 bulan memang untuk membayar tunggakannya akan terasa berat," tandasnya.