JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan diketuk pada 27 Februari. Lalu, bagaimana nasib premi yang sudah disetor para peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020?
Anggota Komisi IX Saleh Daulay mengatakan, nasib premi BPJS Kesehatan yang sudah sempat naik dan disetor pada bulan Januari dan Februari ditentukan oleh amar putusan MA. Jika MA juga memutuskan pengembalian dana, maka harus dikembalikan juga kepada peserta.
"Kita baca dulu keputusannya, apakah misalnya mengatakan membatalkan mulai dari Januari atau hanya berlaku pada bulan berikutnya. Jika dibatalkan mulai dari Januari, maka kita minta pemerintah mengembalikan yang sudah dibayarkan," katanya, dihubungi VOI, di Jakarta, Selasa, 10 Maret.
Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, putusan MA tidak menyinggung mengenai pengembalian iuran BPJS Kesehatan yang sudah disetor pada bulan Januari dan Februari.
"Ya, enggak. Itu kan mulai berlaku setelah putusan ini dikeluarkan. Jadi tidak bicara bulan sebelumnya," kata Abdullah, saat dihubungi.
BACA JUGA:
Jika merujuk pernyataan Abdullah, maka iuran BPJS Kesehatan yang kadung naik pada dua bulan sebelum adanya putusan MA tidak dapat dikembalikan. Sebab, dalam putusannya, MA hanya menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang (UU).
Lewat putusan tersebut, MA menganulir iuran BPJS Kesehatan yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2020 melalui Perpres. Sebelumnya, beleid itu mengatur kenaikan iuran pada seluruh segmen peserta.
Kenaikan iuaran BPJS Kesehatan itu berlaku sejak Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
BACA JUGA:
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp80 ribu untuk kelas 1
BACA JUGA:
Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pengawasan Hakim agung Andi Samsan Nganro mengatakan, keputusan sudah diketok MA pada Kamis 27 Februari 2020, untuk Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil.