Formula Pemerintah untuk Menekan Defisit di BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus mencari cara untuk menekan defisit yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar pemerintah sudah naik sejak Agustus 2019.

"Iuran peserta dari TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah juga sudah naik mulai Oktober 2020," kata Sri Mulyani seusai rapat gabungan DPR dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Februari.

Sri Mulyani mengatakan dengan adanya kenaikan tersebut, pemerintah sudah memberikan tambahan Rp13,5 triliun kepada BPJS Kesehatan pada periode Agustus hingga Desember 2019.

Tambahan itu bisa mengurangi defisit BPJS Kesehatan yang tadinya diperkirakan Rp32 triliun menjadi posisi saat ini masih defisit Rp15,5 triliun dan masih ada lebih dari 5.000 fasilitas kesehatan yang belum dibayar penuh.

"Itu situasi yang dihadapi BPJS Kesehatan hari ini. Dengan adanya kenaikan iuran, kami untuk 2020 sudah menganggarkan Rp48 triliun yang diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan dari BPJS Kesehatan sehingga bisa memenuhi kewajiban-kewajiban yang selama ini tertunda," tuturnya.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menaikkan target penerimaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari iuran peserta yang sebelumnya 60 persen menjadi 70 persen.

"Walaupun target 60 persen juga tidak pernah terpenuhi, itu sudah menjadi komitmen dari BPJS Kesehatan," kata Muhadjir.

Muhadjir mengemukakan kemungkinan terjadi penurunan penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bila peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dialihkan menjadi penerima bantuan iuran menyusul kenaikan iuran peserta mulai 1 Januari 2020.

"Kalau memang nanti solusinya memasukkan peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja ke dalam penerima bantuan iuran, itu kan segera kita lakukan bila memang menjadi keputusan bersama," katanya.

Muhadjir mengatakan rapat gabungan mengenai penyelesaian masalah BPJS Kesehatan melibatkan seluruh kementerian/lembaga dan komisi terkait di DPR.

"Selama ini kan masih parsial, pernyataan-pernyataan sepihak. Jadi ini sudah utuh pemerintah. Kesepakatan pemerintah dengan DPR," katanya.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan rapat gabungan DPR dan pemerintah memang membicarakan hal-hal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari 2020.

"Ada keinginan dari DPR agar iuran peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja tidak dinaikkan. Karena itu, saya meminta pemerintah untuk menerangkan dasar-dasar menaikkan iuran," jelasnya.

Melalui rapat gabungan tersebut, politisi PDI Perjuangan itu berharap antara DPR dan pemerintah bisa menyamakan persepsi bahwa ada keinginan dari DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan.