JAKARTA - Ekonom sekaligus Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah menilai keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional (BPJS) Kesehatan kelas III, tidak tepat. Sebab, di masa kedaruratan kesehatan akibat COVID-19 ini pendapatan masyarakat tengah mengalami tekanan hebat.
Lebih lanjut, Piter mengatakan, tidak dapat dipungkiri kenaikkan iuran BPJS Kesehatan memang dibutuhkan untuk menambal defisit perusahaan tersebut. Namun, pemilihan waktunya yang dirasa kurang tepat.
"Kenaikan ini memang dibutuhkan untuk menutup defisit yang dialami BPJS kesehatan. Tapi saat ini saya kira tidak tepat karena di tengah pandemi yang berdampak sangat signifikan terhadap income masyarakat, khususnya Masyarakat kelompok bawah," tuturnya, saat dihubungi, Sabtu, 2 Januari.
BACA JUGA:
Menurut Piter, pemerintah harus lebih kreatif dalam mencari solusi untuk menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Mengingat masih banyak sejumlah kebijakan alternatif yang bisa di tempuh pemerintah untuk menyehatkan kembali BPJS Kesehatan.
"Upaya-upaya lainnya yang bisa ditutup oleh pemerintah, seperti peningkatan kedisiplinan masyarakat membayar iuran hingga perbaikan efisiensi pelayanan kesehatan oleh rumah sakit," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas III di tengah pandemi COVID-19 adalah demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," jelas Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu, 13 Mei 2020.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan Presiden Jokowi pertengahan tahun lalu.
Adapun besaran iuran peserta mandiri JKN-KIS yang berlaku pada 1 Januari 2021 yakni:
a. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
b. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Pemerintah tetap memberikan bantuan atau subsidi iuran sebesar Rp7.000, sehingga peserta BPJS Kesehatan kelas III cukup membayar Rp35.000 mulai 1 Januari 2021.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf beberapa waktu lalu mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp42.000.
Iqbal berujar yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah. Pada 2020, peserta hanya membayar Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah.
Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 dibayar oleh pemerintah. Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.