YOGYAKARTA – Setiap orang berhak atas hunian yang berupa rumah. Atas dasar tersebut, Pemerintah memiliki program penyediaan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah memenuhi batas gaji pengajuan rumah subisidi.
Masyarakat yang memiliki upah bulanan sesuai dengan ketentuan batas gaji, bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. KPR bersubsidi sendiri adalah bantuan pembiayaan kepada masyarakat untuk mendapatkan rumah jangka panjang. Lalu, berapa batas yang diperlukan?
Batas Gaji Pengajuan Rumah Subsidi
Perlu diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan batas gaji minimal masyarakat yang ingin mengajukan KPR subsidi. Artinya siapa saja boleh mengajukan KPR. Namun, Pemerintah memiliki batas pendapatan maksimal bagi pemohon yang mengajukan KPR.
Ada dua batas maksimal gaji pemohon KPR yakni Rp4 juta dan Rp7 juta. Masyarakat dengan gaji maksimal Rp4 juta dibolehkan mengajukan KPR rumah tapak, yakni rumah yang dibangun secara langsung di atas tanah. Sedangkan masyarakat dengan gaji maksimal Rp7 juta boleh mengajukan KPR rumah susun, yakni rumah yang dibangun bertingkat.
Seperti disinggung sebelumnya, setiap orang boleh mengajukan KPR subsidi selama tidak melebihi batas maksimal gaji. Namun, masyarakat yang memiliki pendapatan jauh di bawah maksimal juga tidak bisa sembarangan mengajukan KPR. Batas cicilan yang dibayar oleh pemohon tidak boleh lebih dari 30 persen dari penghasilan. Artinya seseorang yang memiliki gaji Rp1 juta misalnya, cicilan KPR tidak boleh lebih dari Rp300 ribu per bulan.
Batas gaji tersebut memang jadi salah satu hal penting dalam setiap pengajuan KPR, yang digunakan untuk mengukur kemampuan finansial pemohon. Selain itu batas gaji dan cicilan juga ditetapkan untuk mengantisipasi adanya kredit macet.
Harus diketahui bahwa ada kriteria bagunan yang masuk sebagai salah satu ketentuan KPR subsidi yakni sebagai berikut.
- Luas bidang tanah yang dibiayai dengan skema KPR subsidi tidak kurang dari 60 m2
- Luas bangunan maksimal 36 m2
- Jadi rumah pertama pribadi alias tidak digunakan sebagai rumah kedua atau rumah singgah
- Tidak boleh dipindahtangan ke orang lain dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak pembelian
- Harga jual rumah mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah sesuai daerah masing-masing.
BACA JUGA:
Syarat dan Cara Mengajukan Rumah KPR Subsidi
Masyarakat yang berencana membeli rumah KPR subsidi alangkah baiknya mengetahui apa saja syarat mengajukan KPR subsidi secara umum yakni sebagai berikut.
- Berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Punya e-KTP dan data tercatat di Dukcapil
- Usia paling rendaha 21 tahun
- Pemohon tidak belum atau tidak memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi rumah dari Pemerintah
- Memenuhi batas gaji yang sudah ditetapkan
- Memiliki dokumen asli yang dipersyaratkan
- Memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi
- Developer perumahan harus terdata di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah harus sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Itulah informasi tentang batas gaji pengajuan rumah subsidi. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan berita menarik lainnya.