Rumah DP Rp0 Dijadikan Indekost, Sekda DKI: Laporkan!
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Beredar video pemasaran rumah DP Rp0 Nuansa Pondok Kelapa (Klapa Village) di Jakarta Timur yang disewakan menjadi indekos oleh pemiliknya. Video ini disebarkan di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan kondisi unit rumah DP Rp0 menara Samawa tipe 1 bedroom mulai dari ruang tengah, dapur, kamar mandi, balkon, hingga kamar tidur.

Pemilik unit ini juga menawarkan sewa indekos dengan berbagai fasilitas yang tersedia, mulai dari lemari es, kitchen set, hingga pemandangan kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur dari atas gedung.

Namun, video ini merahasiakan alamat unit yang disewakan. Video tersebut hanya menyertakan keterangan "rekomendasi sewa apartemen murah di Jakarta Timur" dengan penawaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL) gratis.

Merespons hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengaku baru mengetahui adanya penyewaan unit rumah DP Rp0. Ia meminta warga untuk melaporkan kepada Pemprov DKI.

"Oh ya? Laporkan!" ucap Joko saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 21 Juni.

Menindaklanjuti, Joko mengaku jajarannya akan mengecek langsung kebenaran penyewaan unit rumah DP Rp0.

"Karena kami dapat laporan itu, nanti kita cek," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, rumah DP Rp0 yang berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur ini diresmikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Agustus 2019 lalu.

Calon pemilik rumah DP Rp0 ini perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi sebelum bisa menghuninya. Di antaranya adalah ber-KTP DKI Jakarta, belum memiliki rumah, memiliki penghasilan maksimal Rp14,8 juta, hingga memenuhi syarat kredit dari perbankan.

Pemprov DKI dengan tegas melarang pemilik yang menyewakan atau memperjualbelikan unit rumah DP Rp0 ini. Lalu, terdapat sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut, yakni pencabutan subsidi kredit dan diminta untuk meninggalkan hunian.