Bagikan:

YOGYAKARTA – Rumah subsidi adalah hunian terjangkau yang dapat diakses melalui skema Kredit Kepemilihan Rumah (KPR). Rumah subsidi dapat menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian layak namun terkendala oleh dana yang terbatas. Bagi Anda yang ingin mengakses program ini, ada baiknya mengetahui syarat membeli rumah subsidi beserta dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses KPR tersebut.

Syarat Membeli Rumah Subsidi

Dirangkum dari berbagai sumber, Selasa, 9 Mei 2023, berikut syarat terbaru membeli rumah subsidi melalui skema KPR:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah pada saat pengajuan dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo.
  • Sudah bekerja atau mempunyai usaha selama paling sedikit 1 tahun
  • Dalam satu keluarga (suami atau istri), belum pernah melakukan pengajuan KPR atau menerima bantuan dan subsidi perumahan dari pemerintah
  • Memiliki gaji pokok maksimal Rp8 juta untuk rumah tapak atau susun 6.
  • Tidak terdaftar dalam blacklist atau memiliki rekam jejak yang positif dalam berurusan dengan bank, misalnya tak pernah terlambat membayar cicilan

Jika seluruh syarat membeli rumah subsidi di atas sudah terpenuhi, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk mengajukan KPR dengan cicilan ringan. Dokumen tersebut meliputi:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi akta nikah bila sudah menikah
  • Pas foto 3 x 4
  • Slip gaji asli sebulan terakhir
  • Surat keterangan aktif bekerja (ditandatangani dan stempel dari HRD perusahaan)
  • Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
  • Surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah
  • Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan
  • SPT tahunan
  • Mengisi form Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan aplikasi KPR
  • Membawa materai 15 lembar

Seluruh dokumen di atas wajib dipenuhi untuk mendapatkan KPR Subsisi dari bank. Proses dari pengajuan hingga persetujuan biasanya akan memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja.

Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi

Terdapat tiga jenis pembiayaan rumah subsidi yang diberikan oleh pemerintah, antara lain:

  1. Subsidi Bantuan Uang Muka

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) merupakan jenis subsidi yang diberika dalam rangka memenuhi sebagian atau seluruh uang muka atau DP rumah.

Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok, besaran SBUM yang diterima masyarakat berpenghasilan rendah, yakni Rp4 juta.

  1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

Jenis pembiayaan rumah subsidi yang kedua adalah Fasilitas Pembiayaan Likuiditas Perumahan (FLPP). Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan FLPP adalah memiliki penghasilan maksimum Rp8 juta untuk rumah tapak dan susun.

  1. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

Ini adalah program bantuan pemerintah pada para masyarakat berpenghasilan rendah yang telah memiliki tabungan dalam rangka memenuhi sebagaian atau seluruh down payment hunian.

Besaran subsidi yang diberikan bisa mencapai Rp32,4 juta, tetapi pemohon setidaknya harus memiliki dana sebesar 5persen dari total harga rumah.

Demikian informasi tentang syarat membeli rumah subsidi. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.