Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi masyarakat kategori umum dan terprogram.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan, kebijakan ini diharapkan akan mendorong para penghuni rusunawa untuk memiliki hunian tetap dengan mengajukan kredit perumahan rakyat (KPR).

"Saat ini DPRKP menyalurkan dana KPR berupa penyaluran fasilitas pembiayaan pemilikan rumah (FPPR) dengan bunga 5 persen fix dan masa tenor sampai dengan 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Kelik kepada wartawan, Jumat, 7 Februari.

Kelik menuturkan, saat ini masih banyak warga Jakarta yang membutuhkan hunian layak. Sementara, ketersediaan rusunawa di Jakarta belum sebanding dengan jumlah kebutuhan hunian.

Sehingga, Kelik berharap penyewa rusunawa yang selama ini mendapatkan subsidi tarif sewa hunian yang dikelola Pemprov DKI tersebut bisa menyisihkan pendapatannya untuk mempersiapkan cicilan rumah KPR. Lalu, unit rusunawa yang nantinya ditinggalkan akan bisa dihuni oleh masyarakat lain.

"Pada saat masa tinggal akan berakhir, diharapkan penghuni memiliki tabungan yang cukup untuk membeli rumah subsidi yang juga disiapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Rencananya, penghuni rusunawa dengan kategori umum akan dibatasi bertempat tinggal selama 6 tahun dan penghuni kategori terporgram dibatasi selama 10 tahun.

"Surat penyewa (SP) kan berlaku 2 tahun. Jadi, masyarakat terprogram hanya bisa melakukan perpanjangan SP 5 kali dan yang umum hanya bisa perpanjang SP 3 kali," kata Sekretaris DPRKP DKI Jakarta Meli Budiastuti kepada wartawan, Kamis, 6 Februari.

Meli menuturkan, kebijakan pembatasan waktu penyewa rusunawa ini baru akan berlaku setelah adanya revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa. Saat ini, Pemprov DKI masih mematangkan rancangan revisi pergubnya.

"Jadi, argonya setelah pergub terbit. Kan gak mungkin kita hitung ke belakang. Pergub terbit, setelah itu (mulai berlaku pembatasan waktu sewa) 6 tahun ke depan, 10 tahun ke depan," tutur Meli.