Anak Buah Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira! Pemerintah Rilis Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti Hingga Desember 2021
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merilis perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor properti yang berlaku hingga Desember 2021 mendatang.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021 yang merupakan beleid lanjutan atas regulasi sebelumnya yang memiliki masa efektif Maret-Agustus 2021.

“Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 10 Agustus.

Menurut Febrio, insentif diskon pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi guna menjaga ritme pemulihan ekonomi.

“Perpanjangan fasilitas PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena PPKM,” tuturnya.

Febrio menambahkan, kalangan kelas menengah sendiri dinilai tidak terlalu terdampak oleh adanya pandemi. Namun, mereka cenderung menahan laju konsumsi karena gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas.

“Melalui perpanjangan fasilitas, pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan”, katanya.

Untuk diketahui, insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Sebagai informasi, pada triwulan II 2021, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82 persen year-on-year (y-o-y). Bukuan itu lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yang sebesar 0,94 persen y-o-y.

Sementara sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42 persen y-o-y, meningkat dari minus 0,79 persen di triwulan I 2021 y-o-y.

Selain itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di triwulan II 2021 juga mengalami akselerasi. Kredit Konsumsi telah mampu kembali tumbuh positif, dengan catatan Mei 1,3 persen y-o-y dan Juni 1,9 persen y-o-y setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif.

“Kredit hunian berkontribusi sekitar 33 persen dari total kredit konsumsi. Progres pemulihan ini perlu terus dijaga momentumnya,” tegas dia.

Sementara dari sisi tenaga kerja, pada sepanjang tahun lalu sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional.