JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) melaporkan bahwa perseroan berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 7 Oktober 2021 mendatang. Informasi itu disampaikan BRI dalam laman keterbukaan informasi seperti yang dikutip VOI pada Senin, 9 Agustus.
Dalam keterangan tersebut, gelaran RUPSLB dimaksudkan untuk mengakomodir permintaan rapat oleh shareholder perseroan.
“Rapat dilaksanakan antara lain karena permintaan pemegang saham seri A Dwiwarna,” kata BRI.
Meski demikian, belum diputuskan materi RUPSLB karena pemegang saham harus melewati proses perumusan terlebih dahulu untuk kemudian diajukan kepada perseroan.
“Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara rapat dengan memenuhi Pasal 16 POJK RUPS dan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan. Usulan tersebut dibuat tertulis oleh pemegang saham dan diterima secara patut oleh direksi perseroan paling lambat tujuh hari sebelum pemanggilan rapat, yaitu pada Rabu, 8 September 2021,” sebut BRI.
Disampaikan pula bahwa sesuai anggaran dasar perusahaan tentang RUPSLB, maka perseroan harus melakukan pemanggilan rapat melalui website resmi perseroan, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat Rabu, 15 September 2021.
Adapun pemegang saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara, namanya harus tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan atau pada rekening efek di KSEI pada Selasa, 14 September 2021 maksimal pukul 16.15 WIB.
Asal tahu saja, RUPSLB kali ini digadang-gadang sebagai penentuan diterima atau tidaknya permohonan pengunduran diri Wakil Presiden Komisaris BRI Ari Kuncoro yang sempat melayangkan surat berhenti kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
BACA JUGA:
Dalam catatan redaksi, Direktur Utama BRI Sunarso sempat ikut buka suara atas hal tersebut. Menurut dia, mekanisme pelepasan jabatan di tubuh perusahaan negara mesti melewati sejumlah tahapan administratif.
“Yang jelas surat pengunduran diri (Ari Kuncoro) sudah kami terima dari Kementerian BUMN hari ini. Jadi, surat pengunduran dirinya ditujukan kepada Menteri BUMN. Kemudian dari Menteri BUMN menyurati kepada BRI untuk melakukan tindak lanjut secara administratif sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Kamis, 22 Juli.
Sunarso menambahkan, proses ini sendiri biasanya memakan waktu lebih dari satu bulan.
“Paling tidak dibutuhkan waktu 45 hari,” tegasnya.
Untuk diketahui, Wakil Presiden Komisaris BRI Ari Kuncoro terseret ke dalam pusaran masalah karena didapati menabrak aturan yang berlaku. Pasalnya, Ari seharusnya tidak bisa menduduki kursi petinggi entitas BUMN karena dia sudah terlebih dulu menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI).
Pada pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Namun, pemerintah dikabarkan telah melakukan pembaharuan terhadap beleid tersebut setelah persoalan Ari Kuncoro mencuat ke publik.