JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut 300 Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa kedaruratan COVID-19 karena dianggap melanggar protokol kesehatan atau prokes.
“Kami sudah mencabut 300 IOMKI bagi perusahaan yang memang tidak sesuai atau tidak menegakan protokol kesehatan di lingkungan industrinya masing-masing,” ujar dia ketika menggelar konferensi pers secara virtual bersama Menko Perekonomian pada Kamis, 5 Agustus.
Menurut Menperin, terdapat sejumlah aturan yang mesti dijalankan oleh pelaku usaha demi mempertahankan izin operasional di masa pandemi saat ini.
“Perusahaan wajib mengisi format yang telah disediakan dan melaporkan IOMKI secara berkala, seperti berapa jumlah karyawan yang sudah divaksin, berapa yang positif (COVID-19), berapa jumlah tes PCR maupun antigen yang telah dilaksanakan. Ini kami wajibkan mereka untuk lapor setiap Selasa dan Jumat,” tuturnya.
Menperin menambahkan, sampai dengan awal Agustus 2021 jumlah perusahaan yang telah mengantongi persyaratan beroperasi di masa pandemi sebanyak 19.903 entitas. Sementara izin IOMKI yang telah dirilis oleh pemerintah tercatat sebanyak 21.788.
“Izin IOMKI lebih banyak karena ada perusahaan yang memiliki lebih dari satu izin IOMKI,” katanya.
Adapun, jumlah tenaga kerja sektor manufaktur yang tetap bekerja saat kedaruratan COVID-19 diketahui sebanyak 5,77 juta orang.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, kebijakan pelonggaran aktivitas produktif di masa pandemi dengan protokol kesehatan ketat dan disiplin tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
“Selain bertujuan menjaga kesehatan seluruh pekerja, kebijakan ini merupakan upaya mendorong produktivitas dengan harapan akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional,” tutup Menperin Agus Gumiwang.