JAKARTA - Jajaran manajemen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) akhirnya buka suara terkait dengan pengunduran diri wakil komisaris perseroan, yakni Ari Kuncoro.
Dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar virtual, Direktur Utama BRI Sunarso membenarkan pengunduran diri yang dilakukan oleh pejabat yang merangkap sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) tersebut.
Meski demikian, Sunarso belum dapat memastikan apakah pengunduran diri tersebut dapat diterima atau tidak. Pasalnya, mekanisme pelepasan jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mesti melewati sejumlah tahapan administratif.
“Yang jelas surat pengunduran diri (Ari Kuncoro) sudah kami terima dari Kementerian BUMN hari ini. Jadi, surat pengunduran dirinya ditujukan kepada Menteri BUMN. Kemudian dari Menteri BUMN menyurati kepada BRI untuk melakukan tindak lanjut secara administratif sesuai dengan ketentuan,” ujarnya, Kamis, 22 Juli.
Adapun terkait dengan RUPSLB yang dilangsungkan hari ini, Sunarso menegaskan bahwa agenda rapat tidak membahas persoalan pengunduran diri Ari Kuncoro. Hal ini terjadi lantaran materi Rapat Umum Pemegang Saham tidak bisa diubah dalam waktu singkat, yakni hanya beberapa hari. Untuk itu, bos BRI itu menyampaikan jika agenda RUPSLB tetap pada rencana rights issue perseroan.
“Karena sesuai ketentuan sesuai prosedur, tidak memungkinkan untuk mengubah agenda-agenda RUPS dalam waktu hitungan hari. Paling tidak dibutuhkan waktu 45 hari. Maka di dalam agenda rapat ini hanya tunggal atau satu, yakni menyetujui rencana penerbitan penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu,” tutur dia.
BACA JUGA:
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ari Kuncoro telah mengajukan pengunduran diri dari posisi Wakil Komisaris Utama BRI. Informasi ini terungkap melalui surat BRI yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini Kamis 22 Juli.
Dalam surat yang juga diunggah di laman keterbukaan informasi BEI tersebut, dijelaskan bahwa Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku wakil komisaris utama/ komisaris independen perseroan per tanggal 21 Juli 221.
Untuk diketahui, situasi yang dihadapi oleh Air Kuncoro tersebut merupakan buntut dari polemik rangkap jabatan yang diembannya. Sebagai orang nomor satu di UI, Ari seharusnya tidak boleh rangkap tugas ganda sebagai petinggi di perusahaan pelat merah.
Aturan ini merujuk pada pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang berbunyi Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.