JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada pekan depan, Selasa, 27 Juli 2021 dengan target indikatif Rp12 triliun.
Mengutip informasi di laman DJPPR, lembaga pimpinan Sri Mulyani itu berencana menggunakan dana yang terkumpul untuk pemenuhan target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Disebutkan bahwa terdapat enam seri yang bakal dilelang. Pertama, SPN-S 14012022 yang jatuh tempo pada 14 Januari 2022 dengan imbalan diskonto.
Kedua, PBS031 jatuh tempo 15 Juli 2024 dengan imbalan yang belum ditentukan. Tiga, PBS032 jatuh tempo 15 Juli 2026 dengan imbalan yang belum ditentukan.
Empat, PBS030 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2028 dengan imbalan 5,87 persen. Lima, PBS029 jatuh tempo 15 Maret 2044 imbalan 6,37 persen.
Serta yang keenam adalah Seri Surat Berharga Syariah Negara berkode PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 mendatang dengan imbalan 7,75 persen.
Lelang dibuka pada Selasa 27 Juli 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
“Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price),” tulis pengumuman DJPPR seperti yang dikutip pada Rabu, 21 Juli.
BACA JUGA:
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan,” jelas DJPPR.
Adapun, underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI. Sementara underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2021 yang juga telah mendapat persetujuan parlemen.