Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah tengah mempelajari skema family office dari negara-negara yang telah mengimplementasikan skema tersebut lantaran tidak semua negara mampu mengelola investasi family office.

"Kita akan melakukan benchmarking terhadap pusat-pusat dari family office yang ada di berbagai negara. Ada yang sukses ada yang tidak, jadi kita belajar dari situ," katanya saat konferensi pers Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara, Senin, 22 Juli.

Terkait dengan kemungkinan tambahan insentif pajak, Sri Mulyani menyampaikan Indonesia telah memiliki sederet insentif pajak yang dapat dimanfaatkan untuk menambah penerimaan negara seperti tax holiday, tax allowance, bahkan insentif untuk mendukung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Kalau mengenai peraturan perpajakan, insentif perpajakan, kita punya banyak pelajaran seperti tax holiday, tax allowance, maupun yang sekarang ini sudah kita berikan untuk IKN ini juga cukup banyak sebetulnya dalam kerangka peraturan untuk pemberian insentif perpajakan," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian Keuangan masih menunggu pembahasan terkait rencana penerapan skema family office di internal pemerintah.

Mengingat, ada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sehingga membuka ruang pemberian insentif baru di sektor perpajakan.

"Jadi nanti kita akan lihat kemajuan dari pembahasan family office itu sendiri. Ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maupun dari sisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana kita bisa memberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" jelasnya.