Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah akan memberikan intensif fiskal dan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada tahun depan. Simak daftar intensif dan bansos 2025 dalam ulasan di bawah ini.

Pemberian insentif dimaksudkan untuk meringankan beban kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun 2025. Pemberian insentif ini diproyeksikan mencapai 265,6 triliun sepanjang Januari-Desember tahun depan.

Sementara program bansos akan menjadi jaring ekonomi bagi masyarakat, terutama kelompok rentan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Pencairan bansos 2025 akan disesuaikan dengan alokasi anggaran perlindungan sosial ssnilai Rp507,7 triliun yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Daftar Insentif dan Bansos 2025

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini adalah daftar insentif fiskal dan bansos yang akan berlaku di Indonesia pada 2025:

  1. Insentif bagi rumah tangga

Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, insentif yang diberikan berupa:

  • PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni minyak kita, tepung terigu, dan gula industri.
  • Diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan listrik yang memiliki daya listrik terpasang hingga 2200 VA. Diskon tarif listrik berlaku selama dua bulan yakni Januari-Februari 2025 bagi pelanggan pascabayar dan prabayar.
  1. Insentif bagi kelas menengah

Berikutnya, pemeritah juga memberikan insentif berupa stimulus terhadap kenaikan pajak 12 persen kepada masyarakat kelas menengah.

Insentif PPN 12 persen yang akan diterima masyarakat kelas menengah pada 2025 berupa:

  • PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak mencapai Rp2 miliar.
  • PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) atas kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus tertentu
  • PPnBM DTP KBLBB/EV atau impor EV roda empat tertentu secara utuh (completely Built UP/CBU)
  • Pembebasan Bea Masuk EV CBU
  • Pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid
  • Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan
  • Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Diskon sesebsar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke sektor industri padat karya.
  1. Insentif bagi pelaku usaha

Pemerintah juga bakal memberikan insentif bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan Industri Padat Karya. Insentif yang akan diterima pelaku usaha pada 2025 berupa:

  • Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen hingga 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang memanfaatkan selama tujuh tahun dan berakhir di 202
  • UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut
  • Pembiayaan Industri padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga 5 persen.
  1. Makan bergizi gratis

Program bantuan sosial makan bergizi gratis akan diberikan untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA, serta santri pesantren.

Program tersebut akan diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia mulai Januari 2025. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk menyukseskan program ini mencapai Rp71 triliun yang bersumber dari APBN.

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Berikut besaran bantuan PKH yang akan diterima masyarakat pada 2025:

Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

  • Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun
  • PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun

Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

  • Ibu hamil: Rp2.400.000
  • Anak usia dini: Rp2.400.000
  • SD: Rp900.000
  • SMP:Rp1.500.000
  • SMA:Rp2.000.000
  • Disabilitas berat:RP2.400.000
  • Lanjut usia:Rp2.400.000

Masyarakat bisa mengecek daftar penerima PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id

  1. Kartu sembako

Pemerintah juga bakal memberikan bansos pangan senilai Rp200.000 kepada pemegang kartu sembako. Dulunya program ini disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

  1. Bantuan beras 10 kg

Bansos ini diberikan untuk meringankan beban rumah tangga berpendapatan rendah atas kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025.

Bantuan beras 10 kg diperuntukkan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang akan berada di desil satu dan dua pada Januari-Februari 2025.

  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Menyadur Antara, pemerintah juga akan membemberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pemerintah bakal menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Penerima manfaat ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS serta memmiliki data kependudukan yang valid

  1. Program Indonesia Pintar

Besaran bantuan yang akan diterima peserta PIP pada masing-masing jenjang pendidikan, yakni:

  • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
  • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun

Demikian informasi tentang daftar insentif dan bansos 2025. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.