Bagikan:

CILEGON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon bergerak cepat dengan mengamankan tiga orang atas dugaan memprovokasi masyarakat terkait dengan ajakan mudik melalui pesan grup WhatsApp di Pelabuhan Merak, Banten.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono membenarkan terkait dengan penangkapan terhadap tiga orang tersebut. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci karena Satreskrim Polres Cilegon masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Kami berkomitmen akan menindaklanjuti kasus ini," kata Sigit Haryono di Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak Banten, Cilegon, dikutip Antara, Rabu, 12 Mei.

Menurut dia, provokasi ajakan mudik itu akan berdampak pada jumlah angka kasus positif COVID-19 yang berpotensi melonjak di Indonesia. Maka, pelakunya harus ditindak tegas.

Apabila terbukti ada unsur-unsur pidananya, pihaknya memproses lebih lanjut karena ajakan tersebut.

Terkait dengan larangan mudik di wilayah hukum Polres Cilegon, Sigit mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan secara maksimal dan telah menerjunkan petugas Raimas dan personel Brimob Polda Banten.

Untuk wilayah hukum Polres Cilegon, kata dia, mulai dari pintu tol masuk hingga jalur arteri yang ada di Cilegon sudah disekat semua dan sudah disiapkan pasukan bermotor, seperti petugas Rainmas dan petugas Brimob Polda Banten telah menghalau masyarakat yang memaksa mudik.

Kapolres mengingatkan kepada warga yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas ketika meminta mereka membubarkan diri bakal terkena Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Ketika mereka melawan petugas, ada tindakan mengancam di situ, kemudian kami proses," kata Sigit.

Sebelumnya, polisi menemukan adanya pesan di grup WhatsApp yang berisi ajakan mudik bareng dari wilayah Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Serang menuju wilayah Sumatera dengan titik kumpul di Alun-Alun Cilegon.