JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku pemerintah tengah mempertimbangkan untuk kembali menerapkan syarat wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan.
Hal ini dia sampaikan dalam keterangan terkait hasil rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
"Kita nanti sedang mengevaluasi, apakah nanti penahanan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan dari PCR. Itu sedang kami kaji," kata Luhut dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 8 November.
Sebelumnya, syarat wajib PCR pernah diterapkan dalam perjalanan udara. Namun, dalam beberapa hari ke depan, pemerintah menghapus syarat tersebut dan kembali memperbolehkan pelaku perjalanan menggunakan tes antigen sebagai syarat bepergian.
Karenanya, Luhut meminta masyarakat untuk memahami perubahan aturan dalam pembatasan mobilitas selama pandemi COVID-19, khususnya jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Apalagi saat ini mobilitas masyarakat sudah kembali meningkat akibat pelonggaran leveling PPKM. Serta, munculnya varian COVID-19 baru dengan jenis Delta Plus di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura mesti diantisipasi.
"Jangan teman-teman berpikir ini kita tidak konsisten. Tetapi kita menghitung pergerakan manusia dan kenaikan kasus. Ini sekarang seperti sains and art. Jadi, memutuskan ini seperti operasi militer. Kita melihat dengan cermat," jelas Luhut.
"Jadi, jangan ada pikiran ke mana-mana, 'ini kok berubah-ubah', tidak begitu," imbuh dia.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, aturan wajib PCR berlaku bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sempat berlaku sejak 24 Oktober 2021.
Namun, beberapa waktu belakangan, aturan ini memicu kritikan dari berbagai kalangan. Sampai akhirnya, Pememerintah resmi mengumumkan penghapusan kewajiban syarat tes PCR untuk pelaku perjalanan penerbangan atau transportasi udara pada Senin, 1 November. Dengan demikian, hasil rapid test antigen kembali berlaku sebagai syarat perjalanan.