BOGOR - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di kota ini. Perpanjangan ganjil genap mengikuti pemberlakuan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Bima Arya mengatakan Pemerintah Kota Bogor mengikuti kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat yakni memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.
"Kota Bogor yang berada dalam aglomerasi Jabodetabek statusnya adalah PPKM Level 4, sehingga dalam perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus mendatang telah melaksanakan aturan PPKM Level 4," katanya dikutip Antara, Selasa, 3 Agustus.
Bima Arya menjelaskan, selama sebulan pelaksanaan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat, sejak 3 Juli lalu, penyebaran COVID-19 di Kota Bogor sudah menurun cukup signifikan.
Angka kasus harian COVID-19 di Kota Bogor yang tertinggi mencapai sekitar 600-an kasus per hari, dan saat ini sudah turun menjadi sekitar 200-an kasus per hari.
Angka kasus aktif COVID-19 saat itu mencapai 8.000 kasus positif, dan saat ini sudah turun menjadi sekitar 3.000 kasus positif. "Angka kasus aktif COVID-19 ini sudah turun cukup signifikan," katanya pula.
Tingkat keterisian tempat tidur (BOR) pasien positif COVID-19 di rumah sakit, yang sebelumnya mencapai sekitar 82 persen, saat ini sudah turun menjadi sekitar 65 persen.
BACA JUGA:
Menurut Bima Arya, Kota Bogor harus menekan lagi angka kasus harian COVID-19 menjadi di bawah 100 kasus per hari, dan BOR pasien positif COVID-19 di bawah 60 persen, agar Kota Bogor masuk ke PPKM Level 3.
Untuk mencapai PPKM Level 3, kata dia, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor harus tetap melakukan beberapa langkah antisipasi, di antaranya tetap memperpanjang kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor.
"Kebijakan ganjil genap diberlakukan lagi mulai Rabu pagi. Lokasi dan aturannya tetap sama seperti sebelumnya," katanya.