Joko Tjandra Divonis 6 Bulan Lebih Lama Dari Tuntutan Jaksa
Joko Tjandra (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Joko Tjandra divonis bersalah dalam perkara gratifiksi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Sehingga, Joko Tjandra dijatuhi hukumam pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 April.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda terhadap Joko Tjandra sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Keputusan dari majelis hakim ini berdasarkan pertimbangan keterangan saksi dan ahli yang sudah dihadirkan. Serta, beberapa alat bukti yang dilampirkan dan diuji dalam persidangan.

Dengan adanya vonis ini, Joko Tjandra telah dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana gartifikasi dan suap. Sehingga, secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata hakim

Sebelumnya, Joko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Joko Tjandra didakwa memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya.

Uang itu diberikan sebagai uang muka untuk rencana mengurus hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Sebab, jaksa Pinangki meminta kepada Joko Tjandra sebesar 1 juta dolar AS.

Tujuannya dari upaya hukum ini, agar Joko Tjandra bisa pulang ke Indonesia. Sementara dalam perkara penghapusan red notice, Joko Tjandra diyakini bersalah karena memberikan uang ke Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Untuk Brigjen Prasetijo diberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS. Sedangkan, Irjen Napoleon diberikan 200 ribu dan 370 ribu dolar AS. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.