Hukuman Joko Tjandra di Kasus <i>Red Notice</i> Didiskon Setahun!
Joko Tjandra (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra selama setahun dari putusan tingkat pertama yaitu 4 tahun 6 bulan di kasus penghapusan red notice.

Dengan pengurangan itu, hukuman untuk Joko Tjandra tersisa 3 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tulis putusan PT Jakarta di Website Mahkamah Agung yang dikutip VOI, Rabu, 28 Juli

Selain itu, Joko Tjandra juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak, denda itu akan digandi dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Keputusan pengurangan hukum itupun tertuang dalam putusan PT JAKARTA Nomor 14/PID.TPK/2021/PT DKI.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 April 2021 Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst sekedar mengenai penyebutan atau kualifikasi tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," tulisnya. 

Adapun, Joko Tjandra divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Serta, denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya jaksa menuntut Joko Tjandra dengan empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap hakim ketua Muhammad Damis.

Keputusan dari majelis hakim ini berdasarkan pertimbangan keterangan saksi dan ahli yang sudah dihadirkan. Serta, beberapa alat bukti yang dilampirkan dan diuji dalam persidangan

Selain itu, ada dua pertimbangan lainnya bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan, yakni, hal yang memberatkan dan meringankan.