Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani, mendesak Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencabut paspor terduga pelaku penistaan agama Islam yang viral melalui media sosial, Josep Paul Zhang.

Pasalnya, oknum yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono itu diyakini berada di luar negeri sejak 2018.

Anggota Komisi III DPR itu menilai, langkah pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014. 

"Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang," jelas Arsul, Senin, 19 April.

Dalam hal ini, lanjutnya, Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

"Terhadap dia juga dapat diproses red notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," kata Arsul.

Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.

"Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan paspornya secara fisik tidak dapat ditarik," kata wakil ketua umum PPP itu.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri sudah mulai mendalami video Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 itu.

"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto, Minggu, 18 April. Penyidik Bareskrim Polri juga melibatkan Interpol untuk mencari Jozeph Paul Zhang.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri akan membuat daftar pencarian orang (DPO) agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara yang belakangan diketahui adalah Jerman.