JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperluas pemblokiran konten Joseph Paul Zhang dari berbagai lini media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Facebook
Konten Paul Zhang dinilai memecah belah persatuan bangsa. "Kominfo bertindak tegas dalam penanganan konten ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk yang dilakukan oleh Paul Zhang," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam pesan singkat dilansir Antara, Kamis, 22 April.
Kominfo telah meminta penyelenggara platform untuk memblokir 44 konten Paul Zhang. Rinciannya, 26 konten di Youtube, 13 konten Facebook, 3 konten Instagram dan 2 konten di Twitter.
"Selain 44 konten tersebut, Kominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar Undang-Undang," kata Dedy. Tim patroli siber Kominfo sampai hari ini masih mencari konten-konten bermuatan ujaran kebencian serupa di berbagai platform media sosial.
Kominfo kembali meminta warganet untuk tidak menyebarkan konten Paul Zhang maupun konten lainnya yang berisi ujaran kebencian, hoaks dan perundungan siber.
BACA JUGA:
"Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital," kata Dedy.
Jozeph Paul Zhang, yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, diburu kepolisian Indonesia karena membuat konten berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang kini berada di luar negeri.
Jika paspor dicabut, ia akan menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan dan tidak bisa bepergian ke negara mana pun.
Bareskrim Polri hari ini mengumumkan sudah mengirimkan surat ke Markas Besar Interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice, untuk mempersempit pergerakan Jozeph Paul Zhang.