JAKARTA - Polri membantah pengakuan Jozeph Paul Zhang yang menyebut dirinya bukan lagi warga Indonesia. Polri menantang Jozeph untuk membuktikan pernyataannya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan KBRI Berlin dan kepolisian Jerman tak ada permohonan Jozeph Paul Zhang untuk mengubah kewarganegaraan.
"Iya, datanya seperti itu (tidak ada perubahan kewarganegaraan). Nah sekarang dia tinggal, dia mengatakan seperti itu, dia buktinya apa?" kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 20 April.
Ramadhan menyebut dari berbagai data yang didapat sejak 2017 hingga 2021, memang ada permohonan pergantian kewarganegaran. Tapi tidak ada nama Jozeph Paul Zhang atau pun Shindy Paul Soerjomeoljono.
"Di tahun 2018 ada 65 orang (merubah kewarganegaraan), tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang. Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ," tegas Ramadhan.
Dengan data tersebut, Jozeph Paul Zhang bisa dinyatakan sebagai warga negara Indonesia. Karena itu Jozeph harus mengikuti hukum yang ada di Indonesia.
"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pengakuan Jozeph Paul Zhang soal pencabutan kewarganegaraan. Berdasarkan data, dia masih tercatat sebagai warga negara Indonesia.
"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," ujar Komjen Agus.
Jozeph Paul Zhang melalui video yang diunggah di akun YouTube Hagios Europe menyebut sudah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Sehingga, dia beranggapan tidak bisa ditangkap. Jika bisa pun hanya dengan menggunakan hukum Eropa.