Bagikan:

JAKARTA - Polri membantah pengakuan Jozeph Paul Zhang soal pencabutan kewarganegaraan. Berdasarkan data, dia masih tercatat sebagai warga negara Indonesia.

"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," ucap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa, 20 April.

Hanya saja, kata Agus, keberadaan Jozeph Paul Zhang memenag terdeteksi di luar negeri. Sehingga, untuk melacak keberadaannya mesti menggandeng Interpol.

Nantinya, dari kordinasi dengan Interpol tak menutup kemungkinan bakal diterbitkan rednotice.

"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus.

"Kita koordinasi dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan rednotice," sambung dia.

Adapun, Jozeph Paul Zhang melalui video yang diunggah di akun YouTube Hagios Europe menyebut sudah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Sehingga, dia beranggapan tidak bisa ditangkap. Jika bisa pun hanya dengan menggunakan hukum Eropa.