JAKARTA - Polri menegaskan tetap bisa memproses pidana Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomeoljono dengan hukum Indonesia. Sebab dalam penegakan hukum, Indonesia menggunakan asas nasionalitas.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dengan menggunakan asas itu semua warga negara Indonesia bisa diproses hukum. Meski pebuatannya tidak dilakukan di Indonesia.
"Nah ada satu asas nationality, semua warga negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana di mana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia, itu Asas Nasionality namanya," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 20 April.
Karena Jozeph Paul Zhang masih warga negara Indonesia, Polri bisa memproses pidana dengan hukum Indonesia. Bahkan dia memiliki kewajiban untuk menaati aturan tersebut.
"Nah sepanjang JPZ itu adalah warga negara Indonesia, mau dia melakukan tindak pidana di negara A, di B, C itu bisa diproses di Indonesia, asas nasionality yang dipakai. Itu asas yang berlaku di hukum pidana di Indonesia," kata dia.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Ramadhan menyebut Indonesia juga menganut asas teritorial. Asas ini hanya bisa memproses hukum seseorang yang melakukan tindak pidana di Indonesia. Sehingga asas ini tidak digunakan dalam kasus Jozeph Paul Zhang.
"Kalau bicara asas teritorial, artinya berlaku kepada seluruh warga negara mana pun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses, itu asas teritorial," kata dia.
Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang melalui video yang diunggah di akun YouTube Hagios Europe menyebut sudah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Dia beranggapan tidak bisa ditangkap.
Hanya saja, Polri membantah soal pencabutan kewarganegaraan Indonesia oleh Jozeph Paul Zhang. Sebab, berdasarkan data tidak ada pencabutan kewarganegaraan dengan nama tersebut.