JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugan ujaran kebencian dan penodaan agama. Polisi sampai saat ini masih melacak keberadaan Jozeph Paul Zhang.
"Iya (ditetapkan tersangka)," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 20 April.
Rusdi menyebut, penetapan tersangka pada Jozeph Paul Zhang berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, penyidik meyakini ada pelanggaran pidana berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"(Pentapan tersangka) sudah kemarin (19 April)," kata dia.
Sehingga, dalam perkara ini Jozeph Paul Zhang diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dalam aturan itu dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
BACA JUGA:
Sebagai infomasi, Polri sudah berkoordinasi dengan Kedubes Jerman di Jakarta dan atase kepolisian Jerman untuk melacak keberadaan pasti Jozeph Paul Zhang.
Adapun perkara ini bermula saat Jozeph Paul Zhang melalui forum diskusi via Zoom mengaku sebagai nabi ke-26. Video ini juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.
Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam". Jozeph Paul Zhang juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya kepada kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.