JAKARTA - Polri memprediksi Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono berada di dua negara. Informasi ini muncul berdasarkan hasil penyidikan sementara.
"Antara dua, Jerman atau Belanda," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu, 28 April.
Agus memastikan upaya untuk memulangkannya seperti permohonan ekstradisi hingga penerbitan red notice sudah dilakukan.
Polri menurutnya hanya tinggal menunggu keputusan dari dua negara yang diduga menjadi lokasi keberadaan Jozeph Paul Zhang.
"Dilakukan upaya, kerja sama dengan Kemenkum HAM, dalam hal ini dari mulai red notice sampai upaya pencabutan paspor, ekstradisi sudah kita ajukan. Semua tergantung kepada negara dimana dia berada," kata Agus.
BACA JUGA:
Jozeph Paul Zhang, yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, diburu kepolisian Indonesia karena membuat konten berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bareskrim Polri sudah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang kini berada di luar negeri. Jika paspor dicabut, ia akan menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan dan tidak bisa bepergian ke negara mana pun.