Sejumlah Langkah Polri Bawa Jozeph Paul Zhang ke Indonesia
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polri terus melakukan sejumlah langkah agar bisa membawa Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono ke Indonesia untuk diadili. Jozeph adalah tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Setelah sebelumnya menerbitkan red notice dan meminta permohonan ekstradisi, polri juga berkoordinasi dengan sentra otority Eropa di Jerman dan Belanda. Sebab, Jozeph dikabarkan berada di salah satu negara itu.

"Yang kedua berkoordinasi dengan sentral otority Eropa terutama Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaan JPZ," kata  Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 30 April.

Diharapkan langkah-langkah itu membuahkan hasil. "Kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," sambung dia.

Kata dia, pihaknya akan langsung membawa Jozeph Paul Zhang ke Indonesia setelah berhasil ditangkap. Maka dari itu, pihaknya sudah melakukan upaya ekstradisi dari sekarang.

"Permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kita dikabulan ya itu maksudnya," kata Ramadha.

Menurut dia, pengajuan permohonan ekstradisi itu berdasarkan hasil rapat Polri yang diwakili Direktorat Siber dan Divisi Hubungan Internasional dengan beberapa institusi. Antara lain, Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) dan Direktorat Jendral AHU atau Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

"Hasil rapatnya adalah yang pertama mengirimkan permohohan ekstradisi atas nama JPZ," kata Ramdhan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono diprediksi berada di dua negara. Informasi ini muncul berdasarkan hasil penyidikan sementara.

"Antara dua, Jerman atau Belanda," kata Komjen Agus.

Jozeph Paul Zhang, yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, diburu kepolisian Indonesia karena membuat konten berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.