Setelah Red Notice, Mabes Polri Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang Lewat Kemenkumham
Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Joseph Paul Zhang di channel YouTube-nya. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, upaya ini dilakukan sebagai langkah awal agar nantinya Jozeph Paul Zhang bisa dibawa ke Indonesia usai ditangkap

"Kita ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Komjen Agus kepada wartawan, Jumat, 23 April.

Upaya ini bukanlah satu-satunya langkah yang dilakukan Polri. Sebab, sebelumnya sudah ada permohonan pernebitan red notice ke Interpol melalui Divhubinter Polri.

"Sambil menunggu proses pengurusan red notice ke Interpol," kata dia.

Meski demikian, Komjen Agus tak membeberkan secara gamblang perihal permohonan itu. Ditegaskan jika Polri akan terus berupa menuntaskan perkara ini.

Jozeph Paul Zhang, yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, diburu kepolisian Indonesia karena membuat konten berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang kini berada di luar negeri.  Jika paspor dicabut, ia akan menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan dan tidak bisa bepergian ke negara mana pun.

Bareskrim Polri hari ini mengumumkan sudah mengirimkan surat ke Markas Besar Interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice, untuk mempersempit pergerakan Jozeph Paul.