Syarat Penerbitan <i>Red Notice</i> Jozeph Paul Zhang Jadi Kendala Polri
ILUSTRASI/MABES POLRI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polri menghadapi sejumlah kendala dalam upaya penangkapan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang. Kendala itu termasuk soal penerbitan red notice.

"Paul Zhang ya sampai sekarang red notice nya masih belum keluar," ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Johni Asadoma kepada wartawan, Selasa, 28 September.

Kendala yang dihadapi karena belum bisa melengkapi syarat-syarat dalam penerbitan red notice. Sebab, Interpol memiliki standar tertentu untuk menerbitkannya.

"Ya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Jadi kan red notice itu tidak kita ajukan ke Interpol Secretary General di Lyon langsung dikeluarkan, mereka punya standar-standar yang harus dipenuhi, baru mereka akan keluarkan," papar Jhoni.

Hanya saja, saat disinggung mengenai standar dari Interpol yang belum terpenuhi, Jhoni enggan memaparkannya. Dia justru menyebut hal itu merupakan ranah penyidikan.

"Itu konsumsi penyidik," singkat Jhoni.

Bareskrim Polri sebelumnya mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri. Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.

Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.

Dalam kasus ini Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.