Surati Jokowi, Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka akan dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Dalam upaya perekrutan itu, Kapolri sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu berkaitan dengan permintaan izin mengenai perekrutan pegawai KPK yang bakal dipecat 30 September.

"Kami berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit, Selasa, 28 September.

Kapolri juga mengaku sudah mendapat surat balasan dari Jokowi. Isinya tentang pemberian restu untuk menjadikan puluhan anggota KPK itu sebagai ASN Polri.

"Kami mendapatkan surat jawaban dari bapak Presiden melalui Mensegneg secara tertulis bahwa prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," kata Sigit.

Di sisi lain, Sigit juga mengungkap alasan di balik perekrutan itu. Salah satunya, Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.

"Kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman dalam tipikor yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang sedang kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Kapolri.