Rekrut Pegawai KPK yang Dipecat karena Tak Lolos TWK, Polri Tak Mau Tergesa-gesa
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan tak akan tergesa-gesa dalam proses perekrutan 56 pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Polri melakukan persiapan matang mengenai proses perekrutan pegawai KPK yang besok dipecat.

"Ya tentu kita akan mendiskusikan jadi kita tidak tergesa-gesa dalam arti kita harus teliti supaya kita melakukan perekrutan ini dengan baik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 29 September.

Persiapan yang dilakukan yakni berkoordinasi dengan beberapa kementerian. Hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Polri akan koordinasi pasti dengan kementerian BKN atau KemenPAN," kata Ramadhan.

Kemudian, Polri juga akan mendiskusikan perihal mekanisme posisi. Alasannya, 56 pegawai KPK itu memiliki kemampuan dan latar belakang yang berbeda. Misalnya, terkait dengan pendidikan dan jenjang karier mereka.

Bila pegawai KPK itu resmi bergabung menjadi ASN Polri dapat ditempatkan sesuai kemampuan dan dapat memberikan yang terbaik.

"Ibaratnya mereka kan punya posisi masing-masing. Ketika dia posisinya seperti ini, seperti apa, seperti apa, apakah harus ada penyesuaian dengan posisi di KPK itu kan harus dibicarakan dengan benar," kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal merekrut 56 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka akan dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Dalam upaya perekrutan itu, Kapolri sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu berkaitan dengan permintaan izin mengenai perekrutan pegawai KPK yang bakal dipecat 30 September.

Merespons hal itu, Presiden Jokowi melalui Mensesneg mengabulkan permintaan perekrutan tersebut.

Kapolri pun menyatakan alasan di balik perekrutan itu. Salah satunya, Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.