Kapolri Berniat Tarik Novel Baswedan dkk, KPK Harap Bisa Tingkatkan Kompetensi Pemberantasan Korupsi
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik tawaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang ingin menarik Novel Baswedan dan 56 pegawainya yang bakal diberhentikan pada 30 September.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahkan berharap keinginan Listyo tersebut bisa meningkatkan kompetensi Polri dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Apalagi, nantinya KPK akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan Korps Bhayangkara.

"Dengan proses ini kami berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK akan terus melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 September.

Ghufron mengatakan pihaknya menyerahkan seluruhnya proses perekrutan lebih lanjut terhadap Novel Baswedan dkk kepada KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai aturan yang berlaku.

"Hal ini selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam proses alih status pegawai KPK," ujar Ghufron.

Selain itu, KPK kembali memastikan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan prosedur dan aturan perundangan yang berlaku. Tak hanya itu, Pimpinan KPK juga telah berupaya memperjuangkan nasib para pegawainya melalui rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholder.

"Namun hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK karena hasil TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan BKN. 56 pegawai KPK dinyatakan TMS sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 57 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September mendatang. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

KPK berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.

Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri mengaku ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui.

Ada pun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.