JAKARTA - Polri menyebut ada kemungkinan Shindy Paul Soerjomeoljono alias Jozeph Paul Zhang bakal dideportasi dari negara tempatnya berada saat ini. Hal ini bisa dilakukan jika proses penerbitan red notice melalui Interpol telah rampung.
"Ada, jadi kemungkinannya kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 20 April.
Bahkan, jika red notice sudah rampung Polri bisa saja menjemput secara langsun Jozeph Paul Zhang yang sudah diamankan oleh kepolisian Jerman.
Dalam tahap pengeurusan red norice, Polri melalui Ses NCB sudah mengirimkan persyaratan penerbitan. Sehingga, tinggal menunggu dari pihak Interpol.
"Sekali lagi kita tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Ses NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di kota Lyon, Prancis. itu mekanismenya," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
"Ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih. kita tunggu saja," kata dia.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andiranto mengatakan saat ini pihaknya menggandeng Interpol untuk melacak keberadaan Jozeph Paul Zhang.
Nantinya, dari kordinasi dengan Interpol tak menutup kemungkinan bakal diterbitkan rednotice.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus.
"Kita koordinasi dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan rednotice," sambung dia.
Adapun, Jozeph Paul Zhang melalui video yang diunggah di akun YouTube Hagios Europe menyebut sudah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Sehingga, dia beranggapan tidak bisa ditangkap. Jika bisa pun hanya dengan menggunakan hukum Eropa.