Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan perlakuan terhadap Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya. Perlakuan ini sudah sesuai standar internasional.

“Standar internasional penangkapan teroris ya seperti itu. Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 28 April.

Pun dengan borgol yang dipakaikan terhadap Munarman. Standar ini disebut Polri sebagai asas persamaan di muka hukum.

“Dalam hukum ada asas persamaan di muka hukum. Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme,” tegas Kombes Ramadhan. 

“Dia (Munarman) sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka,” sambung dia. 

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April  sekira jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.