Sulit Jalin Komunikasi dengan Munarman, Suplai Makanan dan Pakaian Terkendala
Munarman (kanan) /ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar menyebut masih berupaya menjalin komunikasi dengan tersangka terorisme Munarman untuk menyuplai makanan dan pakaian. Sebab usai Munarman ditangkap, proses komunikasi sangat terbatas.

"Sekarang kita lagi usahakan untuk bahan makanan sama pakaian bisa masuk, kita lagi komunikasi dan Insyaallah bisa lah," ujar Aziz kepada wartawan, Kamis, 29 April.

Aziz yang menjadi pengacara Munarman, yakin komunikasi yang sedang diupayakan ini bakal berhasil. Dia menyebut Polri selalu mengedepankan hak asasi manusia.

"Karena saya yakin pihak kepolisian selalu mengedepankan secara institusi selalu mengedepankan hak asasi manusia juga selalu humanis," kata Aziz.

Polri sebelumnya menyatakan Munarman sebagai tersangka terorisme. Munarman diduga merencanakan aksi terorisme.

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

Mabes Polri juga menegaskan perlakuan terhadap Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya. Perlakuan ini sudah sesuai standar internasional.

“Standar internasional penangkapan teroris ya seperti itu. Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali,” ujar  Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Pun dengan borgol yang dipakaikan terhadap Munarman. Standar ini disebut Polri sebagai asas persamaan di muka hukum.

“Jadi pada saat penangkapan saudara M, M itu posisinya sudah tersangka,” kata Kombes Ramadhan.

Munarman dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun soal pasal, Kombes Ramadhan belum menyebutkan.

“Sementara (pasal) terkait dengan aksi terorisme. Nggak mungkin lah kasusnya jambret, kasus penipuan. (Dijerat pasal) kasus terorisme,” tegas dia.

Munarman saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) narkoba Polda Metro Jaya. Munarman bakal menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Densus 88 Antiteror.