Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika membagikan rilis data terbaru terkait penanganan konten negatif di internet. 

Berdasarkan data yang berhasil ditemukan, per 26 Juni 2024, Kominfo melaporkan telah memblokir sebanyak 3.812.362 konten negatif di internet atau situs. 

Dari total jumlah tersebut, konten perjudian atau judi online menjadi konten yang paling banyak diblokir di internet, dengan jumlah 2.548.743 konten. 

Konten negatif kedua yang paling banyak ditemukan lainnya adalah pornografi dengan 1.219.257 konten. Kemudian ada juga 18.123 konten negatif terkait hak kekayaan intelektual (HKI). 

Lebih lanjut, situs web yang memuat konten penipuan yang berhasil diblokir Kominfo berjumlah 17.911 konten, dan Konten Negatif yang Direkomendasikan Instansi Sektor berjumlah 6.944. 

Konten negatif lainnya yang ditemukan Kominfo di internet di antara lain adalah:

  • Terorisme/Radikalisme: 555 konten
  • Pelanggaran keamanan informasi: 381 konten
  • SARA: 190 konten
  • Perdagangan produk dengan aturan khusus: 130 konten
  • Berita bohong atau hoaks: 36 konten 
  • Konten melanggar nilai sosial dan budaya: 26 konten
  • Konten meresahkan masyarakat: 24 konten 
  • Separatisme: 16 konten
  • Pencemaran nama baik: 13 konten
  • Kekerasan: 13 konten

Sementara itu, di media sosial, Kominfo menemukan bahwa platform X atau yang dulunya disebut Twitter merupakan media sosial dengan konten negatif terbanyak.