Jozeph Paul Zhang Bisa Tetap Disikat Kominfo Sekalipun Ada di Jerman
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi (dok. Kominfo)

Bagikan:

JAKARTA - Konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Mengingat konten yang dibuatnya tak hanya mengandung ujaran kebencian, tapi juga merusak persatuan bangsa di ruang digital.  

"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kementerian Kominfo," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 20 April.

"Karena Kementerian Kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik," sambungnya.

Terkait informasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bahwa Jozeph Paul Zhang berada di luar Indonesia sejak 2018. Dedy menegaskan bahwa UU ITE menerapkan azas ekstrateritorial.

"Jadi undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia," jelasnya.

Sejauh ini, sudah ada 20 konten milik Paul Zhang yang diblokir Kemkominfo. Salah satunya video berjudul 'Puasa Lalim Islam' yang viral.

Seperti diketahui, pemblokiran konten milik Jozeph Paul Zhang karena melanggar Pasal 28 ayat 2 jo dan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Selain UU ITE, Kominfo juga merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik pada Pasal 5 terkait muatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klarifikasi dan definisi yang melanggar peraturan.

"Ini juga merujuk pada Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, khusus Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi dan dokumen elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses yang dilarang," pungkasnya.